Kapolres Sumedang Imbau Pengusaha Patuhi Aturan PPKM Darurat dan Rutin Lakukan Ini kepada Pekerjanya

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Rubbyanto (kanan) didampingi Kapolsek Cimanggung, Kompol Herdis Suhardiman (tengah) dan Camat Cimanggung, Dikdik Syeh Rizki (kiri) di Pos Penyekatan Parakanmuncang Kecamatan Cimanggung, Kamis (8/7). (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Rubbyanto (kanan) didampingi Kapolsek Cimanggung, Kompol Herdis Suhardiman (tengah) dan Camat Cimanggung, Dikdik Syeh Rizki (kiri) di Pos Penyekatan Parakanmuncang Kecamatan Cimanggung, Kamis (8/7). (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

SUMEDANG – Tengah melonjaknya penyebaran virus Covid-19 di beberapa daerah membuat pemerintah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bahkan, pembatasan kegiatan tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, melainkan para pelaku industri juga herus mengikuti aturan tersebut.

Menanggapi hal itu, sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19, Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, vaksinasi industri dapat juga dilakukan melalui program pemerintah.

Baca Juga:Sebulan Terakhir, 7 Orang Pasien Covid-19 RSUD Cikalongwetan Meninggal DuniaTaat Prokes, Masyarakat Kabupaten Bandung di Wilayah Perbatasan

“Sebagaimana yang kita ketahui, program pemerintah untuk vaksinasi di wilayah perindustrian menggunakan Vaksin Gotongroyong,” ujar Eko kepada Jabar Ekspres di Pos Penyekatan Parakanmuncang, Cimanggung, Kamis (8/7).

Kendati demikian, Eko menjelaskan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan di wilayah industri

“Tidak perlu menunggu program vaksinasi, kami tetap melakukan pengecekan terhadap protokol kesehatan yang berlaku di industri tersebut,” ucapnya.

Eko melanjutkan, selain terus melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan di wilayah industri, pihaknya juga akan mendorong perusahaan supaya melakukan Testing, Tracing dan Treatment (3T).

“Pelaku usaha di bidang industri melakukan testing secara rutin kepada pegawainya,” imbuh Eko.

Ia juga mengimbau kepada para pelaku industri supaya menerapkan Work Form Home (WFH) kepada pekerjanya di masa PPKM Darurat sesuai ketentuan. (mg6)

0 Komentar