Bisnis Sektor Ritel Paling Terdampak Saat PPKM Darurat

JAKARTA – Senior Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto menyatakan bahwa sektor ritel di berbagai pusat perbelanjaan paling terdampak dari adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Yang paling terdampak PPKM Darurat itu di sektor ritel,” kata Ferry Salanto di Jakarta, Rabu.

Menurut Ferry, hal tersebut karena aturan dalam PPKM Darurat sangat membatasi mobilitas masyarakat, sedangkan ritel sangat memerlukan pergerakan banyak orang.

Begitu pula dengan beragam aspek terkait PPKM Darurat yang membuat jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi, begitu pula dengan kapasitas pengunjung ke mal.

“Ritel sangat tergantung kepada trafik (pergerakan mobilitas oleh manusia),” katanya.

Berdasarkan data Colliers Indonesia, pergerakan sektor ritel pada kuartal II-2021 ini antara lain adalah Pondok Indah Mall 3 yang mulai beroperasi dan menambah total pasok kumulatif ruang ritel di Jakarta menjadi 4,86 juta meter persegi. Pasok kumulatif di area Bodetabek tetap 2,84 juta meter persegi.

Selain itu, Aeon Mall Tanjung Barat diperkirakan bakal siap beroperasi pada semester II-2021, serta akan ada tiga mal baru di area yang dijadwalkan akan selesai pada penghujung tahun 2021.

Sebelumnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap bisa mendapatkan keringanan pajak menyusul pengetatan PPKM yang diterapkan pemerintah untuk menekan laju penukaran COVID-19.

Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja mengatakan setidaknya ada dua jenis insentif yang dibutuhkan pelaku pusat perbelanjaan, yakni insentif untuk mendongkrak penjualan dan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha.

“Pembebasan sementara atas pajak-pajak yang terkait dengan penjualan diharapkan dapat meningkatkan penjualan yang sudah lebih dari setahun ini dalam kondisi berat,” katanya.

Alphonsus juga berharap ada penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final yang selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi.

Keringanan tersebut dinilai akan dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia tahun lalu.

“Jadi dengan kedua jenis insentif tersebut maka diharapkan dapat segera mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu, khususnya sejak akhir tahun lalu yang masih terus berlangsung sampai dengan saat ini,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan