Kodam III Siliwangi Gruduk Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Setelah PPKM Darurat Diberlakukan

BANDUNG – Sejumlah tempat hiburan malam di Bandung masih saja membandel, meski pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah diberlakukan.

Tempat hiburan malam Retro Karaoke yang terletak di jalan Malabar Kota Bandung, kedapatan tetap buka setelah petugas gabungan yang dikomandoi TNI AD dari Kodam III Siliwangi melakukan razia pada Senin malam 5 Juli 2021.

Waka Pendam III Siliwangi Letkol Inf Adhe Hansen mengatakan, dalam kegiatan razia tersebut sebanyak 30 personil dari Satgas Covid diturunkan melakukan penyisiran ke sejumlah titik dan di temukan ada tempat hiburan karoke yang kedapatan buka.

‘’Sebenarnya kita  bersama sama menjalankan  PPKM darurat ini sudah tahu tanggalnya tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 ini masih saja ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,’’ kata Adhe kepada Jabareskpres.com, Senin Malam (5/7).

Kodam III Siliwangi bersama Satgas Covid langsung melakukan penindakan terhadap pengunjung tempat hiburan dan pemiliknya.

Tim Satgas langsung meminta agar tempat hiburan tersbut ditutup dan harus mengikuti aturan PPKM Darurat.

‘’Pengunjung langsung kami bubarkan dan ini dilarang tapi masih mereka laksanakan tentunya ini salah dan melanggar,’’ucap dia.

Adhe menjelaskan, kenakalan para pengelola tempat hiburan ini dilakukan dengan modus pura-pura tutup. Tapi pada kenyataannya tetap buka dan menerima pengunjung.

Pihaknya menghimbau dalam pelansanaan PPKM Darurat agar masyarakat patuh. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 yang sedang tinggi penularannya.

‘’Mari kita bersama-sama jalankan aturan PPKM darurat,  cegah kerumunan  patuhi terhadap semua aturan  sehingga bisa menekan seminimal mungkin memutus rantai penyebaran covid- 19 khususnya di Kota Bandung,’’pungkas Adhe. (car/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan