Tak Patuhi PPKM Darurat, Kepala Daerah Terancam Dipecat, Loh?

JAKARTA – Pemerintah diminta jangan ragu dan takut menindak kepala daerah yang tak mematuhi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bila perlu langsung diberhentikan atau dipecat.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta pemerintah memberi tindakan tegas kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur dengan jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat COVID-19 Jawa-Bali,” katanya dalam keterangannya, Minggu (4/7).

Ditegaskannya, pemerintah harus tegas, jika ada kepala daerah tak melaksanakan PPKM Darurat. Segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Menurutnya , jika teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah harus diberhentikan sementara.

“Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan,” ujarnya.

Dia menilai kebijakan PPKM Darurat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi COVID-19.

Untuk itu, kebijakan PPKM Darurat wajib dilaksanakan semua kepala daerah.

“Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani COVID-19 dapat disediakan secara cukup,” katanya.

Dia juga meminta, pemerintah harus memastikan ketercukupan ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium, dan lainnya.

“Bantuan sosial juga penting agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021,” ujarnya. (gw/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan