Satpol PP KBB Bakal Sanksi Pelanggar Aturan PPKM Darurat

PADALARANG – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta masyarakat untuk menaati segala aturan yang diterapkan selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun PPKM Darurat resmi diterapkan termasuk di KBB terhitung sejak Sabtu 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, yakni sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi selama beberapa pekan belakangan.

Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, PPKM Darurat memiliki sejumlah aturan yang lebih ketat dibanding dengan pelaksanaan PPKM mikro yang beberapa kali diterapkan di KBB terutama saat KBB masuk zona merah Covid-19.

“Ini PPKM yang sedikit lebih ketat daripada yang sebelumnya. Misalnya restoran, rumah makan, atau PKL itu sudah tidak boleh menerima makan di tempat. Itu sesuai aturan,” ujar Asep kepada wartawan di Padalarang, Minggu (4/7).

“Bukan objek yang dijualnya, tapi bagaimana mengendalikan orang berkerumun. Sekarang Satgas Covid-19 sudah disebar ke 16 kecamatan di KBB,” kata Asep menambahkan.

Lalu bentuk pengetatan lainnya yakni pelaksanaan penyekatan transportasi atau migrasi masyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya. Di KBB sendiri ada dua titik penyekatan yakni di Cikole Lembang dan Gerbang Tol Padalarang.

“Ini juga dalam posisi mengendalikan migrasi yang berpotensi menjadi pembawa virus. Boleh bepergian, tapi minimal membawa surat bebas antigen dan kartu vaksin dosis pertama,” tuturnya.

Asep menyebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, pelanggar dalam PPKM darurat bisa dikenai sanksi teguran hingga denda.

Dalam Pasal 11 disebutkan tertib tata ruang; tertib jalan; tertib perhubungan; tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai; tertib lingkungan; tertib tempat usaha; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; dan tertib keadaan Bencana, terdiri dari: Bencana Alam; Bencana Nonalam; dan Bencana Sosial.

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan