BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021. Di mana, regulasi tersebut mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kali ini, BPJAMSOSTEK menjalin kerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor transportasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJAMSOSTEK Kota Bandung Efa Zuryadi mengaku, pihaknya akan terus memberikan pembekalan bagi para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan itu.
Baca Juga:Dinkes Kota Depok Tunda Vaksinasi untuk Anak, Ini AlasannyaBaru Tiba di Jepang, Atlet Tim Olimpiade Serbia Terkonfirmasi Positif Covid-19
Menurutnya, sektor trasportasi sangat berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional sehingga layak mendapatkan perhatian khususnya berupa jaminan sosial ketenagakerajaan.
“Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” harap Efa.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjalin kerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di sektor transportasi.
Di masa pandemi Covid-19, kerja sama kedua belah pihak tersebut dikemas melalui audensi virtual di mana Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Dewas dan Direksi, menyapa langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Anggoro mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021.
Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi.
Anggoro juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.
Baca Juga:Serangan Terbesar ‘Ransomware’ dalam Sejarah, 800 Toko Swedish Coop Dipaksa TutupTak Ada Tim Pemusalaraan Jenazah Covid-19 di Kecamatan Bojongsoang
Lebih lanjut Anggoro menjelaskan, pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.
“Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.
Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJAMSOSTEK untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data. Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
