(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.
“Mulai hari ini sebetulnya penerapan sanksi denda bagi pelanggar PPKM darurat di KBB sudah berjalan. Tapi sanksi denda hanya berlaku kalau seseorang melakukan pelanggaran sampai 3 kali atau lebih. Jadi dari awal ditegur dulu, baru didenda kalau terus diulangi. Sanksinya bisa sampai jutaan,” tegasnya.
Baca Juga:Jatuh dan Terbakar, Kecelakaan Pesawat Militer Filipina, 17 Orang TewasSasar Sektor Transportasi untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Sanksi buat semua orang baik perorangan dan pengusaha. Kalau berulang pengusaha bisa dikenakan sanksi pencabutan izin,” tegasnya. (mg6)
