BANDUNG – Adanya kebijakan Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bandung untuk sementara tetap memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021 untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Hal itu dilakukan sambil menunggu arahan pemerintah pusat terkait rencana pemberlakuan Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Wali Kota bandung Oded M. Danial menyatakan, kesepakatan ini dikeluarkan pada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama pemangku kepentingan lainnya telah menggelar rapat terbatas (ratas) membahas PPKM Darurat pada Rabu 30 Juni 2021.
Menurutnya, ada sejumlah kemungkinan yang disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan PPKM Darurat. Dimana revisi perwal akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
‘’Jadi dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” ucap Oded saat memberikan keterangan pers secara virtual, Rabu, 30 Juni 2021.
Kendati begitu, arahan bagi beberapa mal atau pusat perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya dengan tutup lebih awal.
Yakni dari yang tertera di Perwal Nomor 61 Tahun 2021 pada pukul 19.00 WIB menyesuaikan dengan waktu penutupan jalan menjadi pukul 18.00 WIB di sejumlah ruas jalan tertentu.
Oded menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.
“Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” ujarnya. (red).