Jawa-Bali Terapkan PPKM Darurat, Bagaimana Pelaksanaan Idul Adha? Ini Penjelasan Menag

JAKARTA – Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang, di Pulau Jawa dan Bali. Mengenai kebijakan PPKM Darurat tersebut, perlu ada penyesuaian, salah satunya soal penyelenggaraan Idul Adha.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, memastikan kesiapan pihaknya dalam menjalankan PPKM Darurat tersebut. Kemudian, kebijakan PPKM di mana tempat ibadah ditutup sementara akan diatur.

“Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban, disesuaikan dengan PPKM,” kata Menag di Jakarta, Kamis (1/7).

Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misalnya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.

Ia menegaskan, area publik, baik tempat ibadah maupun tempat wisata, sama-sama ditutup saat PPKM.

“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” kata dia.

Menag menambahkan, kebijakan PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10ribu per hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Misalnya, dilaksanakan 100 persen work from home untuk sektor non esensial dan 50 persen untuk sektor esensial.

“Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor,” pungkasnya. (jawapos)

Tinggalkan Balasan