Marak Judi Togel Saat Pandemi, Pengamat Pertanyakan Pengawasan Kepolisian

BANDUNG – Pengamat sekaligus pemerhati Sosial dan kebijakan publik, Yayat Sudrajat mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian di Jawa Barat dalam memberantas penyakit sosial judi toto gelap (togel).

Pasalnya, hingga kini praktik perjudian itu masih terus berlangsung dan terkesan tidak bisa disentuh aparat penegak hukum.

“Dengan dalih apapun, judi togel ini adalah tindakan pidana. Kenapa togel seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum,” ucapnya, kepada wartawan di Bandung, Rabu (30/6).

Lebih memprihatinkan lagi, kata Yayat, praktik judi togel yang digelar secara online maupun melalui lapak-lapak offline itu dilakukan disaat masyarakat dihantui pandemi global Covid-19.

“Dimana dampak dari pandemi ini membuat berbagai sendi kehidupan masyarakat terganggu, khususnya dalam mencari nafkah sehari-hari,” katanya.

Ia lantas merujuk Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, pada Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan judi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Yayat berujar, praktik perjudian togel marak di setiap sudut Kota Bandung dan daerah lainnya di Jawa Barat.

Hal itu tercermin dari banyaknya keluhan masyarakat disampaikan melalui berbagai saluran di media sosial.

“Namun kritik dan keluhan masyarakat seolah tidak mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum. Buktinya hingga kini judi togel masih marak,” tandas Yayat.

“Masyarakat sudah lama mengeluhkan judi togel. Situasi lagi sulit, masyarakat banyak yang kena dampak dari Corona, lalu diberi harapan palsu melalui togel. Ini kan secara langsung memunculkan bibit-bibit kriminalitas baru. Sebelum itu terjadi, tolong aparat penegak hukum menutup judi togel,” tambahnya.

Menurutnya, insiden penyebaran kupon togel di Gedung Sate, merupakan sinyal kekecewaan masyarakat terhadap meluasnya peredaran judi togel di Kota Bandung.

Yayat berujar, pemberantasan praktik judi togel harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya sekedar larangan dan penertiban lapak-lapak togel ditengah masyarakat.

“Aparat harus bertindak tegas, tangkap itu agen dan bandar judi togel,” ucap Yayat. (win)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan