Jabar Ikuti Arahan Pusat Terapkan PPKM Darurat

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan pihaknya akan mengikuti kebijakan penerapan PPKM Darurat yang akan diumumkan Pemerintah Pusat.

Pada rapat koordinasi Ridwan Kamil bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan pimpinan daerah lainnya, pada Rabu (30/6).

Usai rapat, dirinya mengatakan akan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Mikro) di Jawa Barat.

“Kesimpulannya lahirlah PPKM Mikro Darurat tetap berbasis mikro dan boleh lockdown. Tadi pagi saya sudah rapat dengan Pak Luhut,” ujar Ridwan Kamil saat konferensi pers virtual, Rabu (30/6).

“Jadi kalau media boleh mengutip apakah di Jawa Barat akan lokcdown? Jawabannya iya, tapi di level RT dan RW. Tidak dan belum di level kabupaten, belum di level provinsi,” imbuhnya.

Ia pun akan mengumumkan PPKM darurat akan diumumkan besok detailnya. Untuk berita hari ini, kata dia, itu keputusan nasionalnya.

“Bagaimana mendapati yang menikah, tempat wisata, toko, mal dan sebagainya saya belum bisa sampaikan karena kami baru akan mendapati petunjuk protokolnya nanti sore sampai malam. Besok saya sosialisasikan ke 11 kota/kabupaten yang zona merah,” katanya

Sebelas kota kabupaten yang masuk zona merah di Jabar adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, dan Kota Cimahi.

Ridwan Kamil mengatakan PPKM Darurat itu ditujukan untuk 11 daerah zona merah di Jabar. Karena menurut dia, kasus aktif corona di 11 daerah itu terus mengalami peningkatan.

Pemerintah pusat dan daerah telah membahas rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Aturan superketat ini akan berlaku mulai 3 Juli hingga 2 minggu ke depan.

Dalam rapat bersama pimpinan daerah, Luhut meminta pendapat daerah terkait PPKM Darurat dan strategi menekan lonjakan corona yang fantastis.

Sejumlah pengetatan dilakukan mulai dari jam operasional mal, restoran, maupun penerapan WFH. Hal ini demi memutus mata rantai penularan corona dan memaksa setiap individu di rumah saja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan