JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat Covid-19. Uji klinis akan dilakukan di delapan rumah sakit Jakarta.
“Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan,” kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI, pada Senin (28/5).
Delapan rumah sakit yang akan melakukan uji klinis Ivermectin adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.
Uji klinis dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama 5 hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat.
Penny mengatakan persetujuan uji klinik tersebut diberikan BPOM dengan pertimbangan publikasi beberapa uji klinik yang sudah dilakukan sejumlah negara lain terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat covid-19.
Dalam beberapa publikasi tersebut, kata dia, ditemukan bahwa obat yang merupakan obat cacing itu dapat digunakan untuk menanggulangi covid-19.
Ia mengatakan hal ini juga sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan Ivermectin bisa digunakan untuk covid-19 dalam lingkup uji klinis.
“Dengan demikian akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan secara luas dalam pelaksanaan uji klinik,” tutur Penny.
Sebelumnya, BPOM memberikan izin edar untuk obat Ivermectin. Namun izin tersebut diberikan dalam konteks pemberian obat untuk pasien kecacingan.
BPOM mengatakan saat ini belum ada bukti yang cukup untuk membuktikan efektivitas Ivermectin dalam kasus covid-19. Untuk itu, dibutuhkan uji klinik sebagai pembukti. (apa)