“Permasalahannya sekarang apabila pemerintah kota, daerah, provinsi ataupun pusat mengeluarkan kebijakan kaitan dengan PPKM ataupun PSBB ya kita tunduk dengan aturan itu,” ujarnya.
“PTM kan diselenggarakan tahun ajaran baru tanggal 19 Juli, selama aturan PPKM atau PSBB berlaku sampai tahun ajaran baru, ya tidak boleh ada PTM,” tuturnya.
Dedi melanjutkan, apabila tanggal diberlakukannya aturan pembatasan sosial tersebut telah berakhir maka PTM kemungkinan besar dapat diselenggarakan.
Baca Juga:Tekan Kasus Narkotika, BNN Kota Bandung Siapkan Beberapa AntisipasiPemkot Cimahi Bakal Cari Konsultan Pengembangan Ekowisata
“Tetapi, dalam prakteknya jika dalam PTM didapati siswa terinfeksi virus Corona, PTM akan dihentikan sementara,” pungkasnya. (win)
