JABAR EKSPRES – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memasuki fase pengetatan pengawasan. Dapur-dapur yang menjadi ujung tombak penyedia makanan bagi penerima manfaat kini tak bisa lagi beroperasi tanpa memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Di Kabupaten Tasikmalaya, enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkena sanksi Badan Gizi Nasional (BGN).
Tiga di antaranya bahkan harus disuspend karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Baca Juga:Pemprov Jateng Dukung Penguatan NIK Jadi Identitas Tunggal, Tak Perlu Lagi Fotokopi KTPPameran “Setanah Tak Diam” di Bandung Ajak Publik Memahami Perubahan Lingkungan dan Risiko Bencana
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Tasikmalaya Abdul Karim saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
“Untuk Kabupaten Tasikmalaya terdapat enam SPPG yang terkena sanksi,” kata Abdul Karim.
Selain tiga SPPG yang disuspend karena belum memiliki SLHS, dua SPPG lainnya berhenti beroperasi karena proses relokasi.
Sementara satu SPPG lainnya juga dikenai suspend lantaran pengisian Sistem Informasi Pelayanan Gizi Nasional (SIPGN) belum lengkap.
Penertiban di Tasikmalaya ini merupakan bagian dari langkah besar BGN melakukan penyisiran terhadap SPPG di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono dalam keterangan resmi, Senin (7/9/2026) lalu, mengumumkan adanya penyesuaian jumlah SPPG dari sebelumnya 27.485 menjadi 27.022 unit.
Yang lebih mengejutkan, hasil pembaruan data dan koordinasi BGN dengan Kementerian Kesehatan menemukan 1.999 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing wilayah.
Baca Juga:Penerbangan Kembali Dibuka, Pemprov Jateng Siap Sambut Kedatangan Kafilah MTQ Nasional 2026Jadi Lokus Studi Lemhannas RI, Jawa Tengah Dinilai Konsisten Kembangkan EBT
BGN pun mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional dan menutup sementara 1.999 SPPG tersebut untuk menjalani investigasi serta evaluasi menyeluruh.
Jumlah itu tersebar di tiga wilayah operasional, yakni 351 SPPG di Wilayah 1, 1.417 SPPG di Wilayah 2, dan 231 SPPG di Wilayah 3.
BGN menegaskan kepemilikan SLHS merupakan syarat mutlak bagi setiap SPPG sebelum mengolah dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat MBG.
Artinya, keberadaan dapur MBG tidak cukup hanya mampu menyediakan makanan dalam jumlah besar. Aspek higiene, sanitasi dan keamanan pangan menjadi bagian yang tidak bisa ditawar.
Kebijakan ini sekaligus menjadi alarm bagi seluruh pengelola SPPG agar memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum makanan didistribusikan.
Sebab, program MBG menyasar kelompok masyarakat yang sangat bergantung pada kualitas makanan yang disediakan, termasuk anak-anak sekolah.
BGN menyebut langkah penutupan sementara dilakukan untuk menjamin mutu, kebersihan, sanitasi dan keselamatan pangan.
