Dari Keluhan Pelapor, AKSARA Gagasan Kombespol Bambang Sumitro Dorong Bareskrim Perkuat Layanan SPKR

 Dari Keluhan Pelapor, AKSARA Gagasan Kombespol Bambang Sumitro Dorong Bareskrim Perkuat Layanan SPKR
 Dari Keluhan Pelapor, AKSARA Gagasan Kombespol Bambang Sumitro Dorong Bareskrim Perkuat Layanan SPKR
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sulitnya masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan polisi menjadi salah satu persoalan yang mendorong perubahan pelayanan reserse di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Persoalan komunikasi antara pelapor dan penyidik itu kemudian melahirkan gagasan Akselerasi Reserse Adaptif (AKSARA) yang dirintis Komisaris Besar Polisi Bambang Sumitro.

Gagasan tersebut selanjutnya berkembang dan diperkuat melalui Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR), lengkap dengan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan.

Baca Juga:MBG Diperketat! 6 SPPG di Tasikmalaya Kena Sanksi, 3 Disuspend karena Belum Punya SLHSPemprov Jateng Dukung Penguatan NIK Jadi Identitas Tunggal, Tak Perlu Lagi Fotokopi KTP

AKSARA menempatkan komunikasi, kepastian waktu pelayanan, dan akuntabilitas penyidik sebagai bagian penting dalam pembenahan pelayanan reserse.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono menyebut persoalan utama yang perlu dibenahi dalam hubungan antara penyidik dan masyarakat adalah komunikasi.

“Kita ambil satu kesimpulan, sumbatannya adalah di komunikasi. Itu yang akhirnya kita buatlah itu Biro Konsultasi,” ujar Syahardiantono, Selasa (8/9).

Menurut dia, reformasi pelayanan reserse tidak cukup hanya mengandalkan penambahan fasilitas maupun digitalisasi. Polri juga perlu memastikan masyarakat memiliki akses untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.

Melalui SPKR, masyarakat yang telah membuat laporan polisi atau membutuhkan konsultasi terkait perkara mendapatkan saluran komunikasi yang lebih terstruktur.

Sistem tersebut menjadi penghubung antara masyarakat, petugas pelayanan, dan penyidik yang menangani perkara.

Dengan demikian, pelapor tidak lagi sepenuhnya bergantung pada komunikasi informal dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan penanganan laporannya.

Baca Juga:Pameran “Setanah Tak Diam” di Bandung Ajak Publik Memahami Perubahan Lingkungan dan Risiko BencanaPenerbangan Kembali Dibuka, Pemprov Jateng Siap Sambut Kedatangan Kafilah MTQ Nasional 2026

Syahardiantono menegaskan, sistem tersebut dirancang agar masyarakat yang memiliki laporan di seluruh kepolisian daerah dapat mengakses layanan konsultasi.

“Semua masyarakat yang mempunyai laporan di seluruh Polda, itu bisa masuk ke aplikasi ini,” tegasnya.

Mekanisme tersebut sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi selama proses penanganan perkara.

Penguatan SPKR juga membawa konsekuensi terhadap akuntabilitas penyidik. Ketika masyarakat meminta penjelasan melalui SPKR, penyidik yang menangani perkara dapat dimintai keterangan mengenai perkembangan penyidikan.

Penyidik dituntut siap memberikan penjelasan atas proses yang sedang berjalan.

“Akuntabilitas penyidik dalam penyidikan dibutuhkan di situ. Penyidik harus siap setiap saat dihubungi sama Biro Konsultasi ini,” katanya.

0 Komentar