Banyaknya Pesanan Menu McD BTS Meal Picu Kerumunan, Polri Sampai Turun Tangan

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turun tangan menindaklanjuti peristiwa antrean panjang yang terjadi di sejumlah gerai restoran cepat saji McDonald’s (McD) di Tanah Air . Polri memberi imbauan agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Sebab, terjadi kerumunan di sejumlah gerai McD kala merilis menu baru BTS Meal yang bisa dipesan via ojek daring.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Polri bersama TNI berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi agar jangan sampai antrean menjadi kerumunan yang dapat menyebabkan penularan COVID-19.

“Polri bersama TNI berkoordinasi dengan pemda untuk memberikan edukasi terhadap kejadian tersebut,” kata Argo.

Menurut Argo, upaya-upaya yang dilakukan secara soft approach memastikan manajemen gerai tidak menimbulkan kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan.

Terkait dengan apakah akan ada upaya penegakan hukum, Argo mengatakan akan mengomunikasikan terlebih dahulu dengan gugus tugas COVID-19.

“Hal ini juga dikomunikasikan ke gugus tugas COVID-19,” ujar Argo.

Seperti yang ramai diberitakan di media dan juga media sosial, terjadi antrean pengemudi ojek daring di sejumlah gerai McD di Tanah Air membeli pesanan BTS Meal.

McD merilis menu baru BTS Meal yang langsung diserbu oleh pengemudi ojek daring sehingga terjadi kerumunan. Menu baru ini bisa dibeli lewat aplikasi layanan pesan antar makanan seperti Shopeefood, GoFood, dan Grabfood. Selain itu, pembeli juga bisa memesan lewat aplikasi McDonalds.

Jika ingin membeli langsung, pembeli hanya bisa membeli lewat layanan tanpa turun (lantatur) atau drive thru.

Antrean ojol di gerai McD ini dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Tangerang, Semarang, Bandung, Depok, Bogor, dan Kota Malang, Jawa Timur. Beberapa di antaranya ada yang disegel.

Kasus kerumunan di gerai McD juga pernah terjadi pada bulan Mei 2020. Kerumunan McD Sarinah terjadi pada masa pandemi COVID-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah.

Kerumunan tersebut terjadi bertepatan dengan hari terakhir McD Sarinah beroperasi. Akibat peristiwa tersebut, McD Sarinah didenda Rp10 juta karena menggelar seremoni penutupan gerai saat PSBB. (antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan