37,988 Calon Jamaah Haji di Jabar Gagal Berangkat

Menurutnya, aplikasi Siporsi itu merupakan bentuk tindaklanjut dari SE Dirjen No 180 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Porsi bagi calon jamaah yang meninggal dan sakit permanen.

“Jadi menurut SE Dirjen tersebut, ketika calon jamaah haji meninggal atau sakit permanen sehingga tidak bisa berangkat, itu nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada ahli warisnya. Dalam hal ini, suami atau istri anak kandung, orang tua atau saudara kandung,” jelasnya.

“Calon jamaah haji tinggal mengupload dokumen yang sudah dipersyaratkan. Nanti diproses Kemenag kabupaten/kota, Kanwil Jabar, lalu ke Dirjen PHU. Nanti setelah ada keputusan pusat, itu nomor porsi bisa dilimpahkan kepada yang berhak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan