Kemnaker: Jumlah TKA Tidak Akan Melebihi Pekerja Indonesia

Menurutnya juga keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Chairul. (jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan