Hari Pertama Kerja, Kemenkumham Minta Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Harus Waspada Jangan Sampai Covid-19 Tersebar

JAKARTA  – Hari pertama bekerja pasca libur lebaran, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengajak kepada segenap jajaran untuk tetap sigap bekerja dan tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja.

Dalam keterangan tertulisnya Senin (17/05) Yossana mengatakan, kewajiban penerapan protokol kesehatan saat bekerja karena situasi pandemi Covid-19 belum selesai. Terutama pasca perayaan Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih.

Baca Juga: Sambut Idulfitri, 750 Warga Binaan Lapas Jelekong Diberi Remisi

‘’Berkaca dari situasi global, banyak negara telah memasuki pandemi fase kedua bahkan ketiga, serta banyaknya varian mutasi baru Covid-19,’’kata dia.

Untuk itu, penerapan protokol kesehatan di lingkup kerja Kemenkumham dinilai sangat penting. Terlebih di bidang Imigrasi.

Setiap pegawai baik di perlintasan darat, laut, maupun udara, harus meningkatkan perlindungan diri serta memiliki prosedur tetap dalam pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dan keluar Indonesia.

Menurutnya, saat ini peningkatan angka positif Covid-19 di Malaysia signifikan. Pekerja migran Indonesia (PMI) banyak yang pulang. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan di perlintasan harus dilaksanakan dengan baik dan ketat.

Baca Juga: Lolos Penyekatan, Pemkot Cimahi Ajak RT/RW Data Warganya yang Mudik

“WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui TPI di bandara, pelabuhan laut, kita jaga bersama-sama agar mematuhi protokol Covid-19,” tuturnya.

Di bidang Pemasyarakatan, kondisi over crowded dan kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus menjadi perhatian serius.

Untuk memutus penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan, kunjuang fisik telah diganti dengan kunjungan virtual yang difasilitasi oleh petugas Lapas/Rutan.

‘’Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus meningkatkan pengawasan dan respon cepat jika terdeteksi kasus Covid-19 di Lapas/Rutan,’’ucap dia.

Yossana menambahkan, aktivitas kegiatan kantor,  peraturan kehadiran harus dipatuhi. Khususnya pada wilayah-wilayah dengan status zona merah Covid-19. Untuk mencegah munculnya cluster perkantoran.

Baca Juga: Lonjakan Arus Balik Belum Terjadi, Begini Keterangan Kapolda Jabar

Selain itu, Kesigapan segenap jajaran Kemenkumham untuk melakukan percepatan pelaksanaan target kinerja dan anggaran harus dilaksankan sesuai perencanaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan