Hari Pertama Kerja, Kemenkumham Minta Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Harus Waspada Jangan Sampai Covid-19 Tersebar

Hari Pertama Kerja, Kemenkumham Minta Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Harus Waspada Jangan Sampai Covid-19 Tersebar
Menteri Hukum dan HAM Yossana H. Laoly memeberikan sambutan dan instruksi kepada jajarannya ketika harui pertama kerja pasca libur Idul Fitri.
0 Komentar

JAKARTA  – Hari pertama bekerja pasca libur lebaran, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengajak kepada segenap jajaran untuk tetap sigap bekerja dan tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja.

Untuk itu, penerapan protokol kesehatan di lingkup kerja Kemenkumham dinilai sangat penting. Terlebih di bidang Imigrasi.

Setiap pegawai baik di perlintasan darat, laut, maupun udara, harus meningkatkan perlindungan diri serta memiliki prosedur tetap dalam pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dan keluar Indonesia.

Baca Juga:Kang DS Kesal, Ada Ratusan ASN Mangkir dan Lingkungan Kantor yang JorokIndia Klaim Berhasil Temukan Obat Anti Covid-19

Menurutnya, saat ini peningkatan angka positif Covid-19 di Malaysia signifikan. Pekerja migran Indonesia (PMI) banyak yang pulang. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan di perlintasan harus dilaksanakan dengan baik dan ketat.

“WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui TPI di bandara, pelabuhan laut, kita jaga bersama-sama agar mematuhi protokol Covid-19,” tuturnya.

Di bidang Pemasyarakatan, kondisi over crowded dan kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus menjadi perhatian serius.

Untuk memutus penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan, kunjuang fisik telah diganti dengan kunjungan virtual yang difasilitasi oleh petugas Lapas/Rutan.

‘’Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus meningkatkan pengawasan dan respon cepat jika terdeteksi kasus Covid-19 di Lapas/Rutan,’’ucap dia.

Yossana menambahkan, aktivitas kegiatan kantor,  peraturan kehadiran harus dipatuhi. Khususnya pada wilayah-wilayah dengan status zona merah Covid-19. Untuk mencegah munculnya cluster perkantoran.

Selain itu, Kesigapan segenap jajaran Kemenkumham untuk melakukan percepatan pelaksanaan target kinerja dan anggaran harus dilaksankan sesuai perencanaan.

0 Komentar