SOREANG – Adanya peninjauan langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung beserta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar ke lokasi wisata di kawasan Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira), Minggu (16/5).
Bupati Bandung Dadang Supriatna akan segera melakukan rapat evaluasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung beserta para Camat yang di wilayahnya terdapat objek wisata.
Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna mengingatkan kepada pengelola objek wisata untuk mematuhi imbauan pemerintah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ia pun mengungkapkan akan segera melakukan rapat evaluasi terkait hasil tinjauannya di objek wisata kawasan Pacira.
“Dari hasil sidak ini, kita akan melakukan rapat evaluasi dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung juga akan melibatkan para camat yang di wilayahnya terdapat objek wisata,” ungkap Kang DS.
Adanya rapat evaluasi, menurut Kang DS sangat penting untuk mengetahui lokasi wisata mana saja yang harus ditutup total dan wisata yang tetap bisa buka dengan menerapkan prokes Covid-19.
“Kita juga minta bantuan kepada Pak Kapolresta Bandung untuk melakukan penyekatan dan pembatasan pengunjung wisata,” tegasnya.
Kang DS juga menjelaskan, apabila ada pengelola wisata yang tak mengindahkan imbauan pemerintah akan dilakukan sanksi penutupan total.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik menambahkan penutupan sementara lokasi wisata itu untuk menghindari cluster baru Covid-19 di lokasi wisata.
Menurutnya, yang terpenting adalah menjaga kapasitas kunjungan wisata dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal itu untuk mencegah terjadinya pergeseran dari zona kuning ke zona merah.
Ia pun menyarankan sebaiknya pengelola objek wisata melaksanakan rapid test antigen dengan sasaran para wisatawan, seperti yang telah dilakukan sebelumnya di objek wisata Kawah Putih.
“Ya itu memang random, dan belum optimal tapi itulah langkah awal yang sebaiknya dilakukan untuk melaksanakan Tracing, Testing, dan Treatment (3T),” kata Dedi.
Pengelola wisata yang tak mengindahkan imbauan pemerintah, menurut Dedi bisa dikenai sanksi teguran lisan, dan tertulis. Jika tetap tak mengindahkan bisa dikenai sanksi tegas berupa penutupan total objek wisatanya.