Sindikat Internasional, Polres Jakut Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 310 Kg 

Sindikat Internasional, Polres Jakut Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 310 Kg 
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers di Hotel N 1 Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021) malam. ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
0 Komentar

JAKARTA – Satgas Satuan Reserse (Satres) Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Timur Tengah atau Afrika (Nigeria) dengan barang bukti seberat 310 kilogram.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/5) pagi kemarin, mengatakan bahwa narkotika sabu tersebut dibawa dari wilayah Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan darat.

Berdasarkan kronologi, Satgas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat, lalu anggota melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Ridwan Kamil Rayakan Idulfitri di Rumah Dinas12 Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Siapa Saja?

Atas informasi tersebut, polisi langsung membagi tugas untuk melakukan penyelidikan di beberapa titik wilayah Jakarta Pusat yang diduga akan digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika dalam jumlah yang besar.

“Dari hasil penyelidikan tim Satgas Polres Metro Jakarta Pusat, dapat informasi bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max wama putih nopol B 9419 CCD dan narkotika sabu tersebut diduga berada di dalam mobil tersebut,” kata Irjen Pol Fadil.

Selanjutnya, anggota pun melakukan pembuntutan (surveilance) membagi tugas di beberapa titik yang akan dilalui oleh mobil Daihatsu Grand Max warna putih guna mengetahui akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika jenis sabu tersebut.

Selama penguntitan , Fadil mengatakan Daihatsu Gran Max itu sempat mengarah ke daerah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.

Alhasil pada Sabtu, (8/5) sekitar pukul 08.00 WIB Satreskoba Polres Jakpus melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dengan inisial NR alias D dan HA alias A.

“Yang mengejutkan adalah ketika kendaraan digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis yakni 310 kilogram jenis sabu-sabu,” kata Kapolda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kepada penyidik bahwa barang haram itu dikirim dari Aceh yang hendak dibawa salah satunya ke wilayah DKI Jakarta yang diduga diselundupkan melalui Hotel N1, Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:Selama Libur Lebaran, Pemerintah Jamin Stok Bahan Bakar Nasional AmanKomentari Konflik Israel dan Palestina, Cuitan Gal Gadot ‘Wonder Woman’ Tuai Reaksi

Kedua tersangka merupakan warga asli Jakarta yang berperan sebagai pengedar narkoba jaringan internasional.

0 Komentar