Jika Ingin Berwisata Saat Libur Lebaran, Begini Imbauan Kapolsek Jatinangor

Jika Ingin Berwisata Saat Libur Lebaran, Begini Imbauan Kapolsek Jatinangor
Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna saat ditemui di Mapolsek Jatinangor pada Jumat (30/4) lalu.
0 Komentar

SUMEDANG – Sejak 6 Mei 2021 kemarin, pemerintah terapkan aturan peniadaan mudik Lebaran hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Meskipun demikian, mayarakat diperbolehkan pergi ke tempat wisata lokal atau masih di dalam kota.

Terkait hal itu, Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna mengimbau agar warga Kecamatan Jatinangor yang nanti hendak berwisata agar memperhatikan keamanan rumah sebelum pergi dengan mengunci setiap pintu hingga pagar.

Baca Juga:Demokrasi di Indonesia Sudah Berjalan Baik? Ini Hasil Survei IPRCBentuk Protes, Forsekdes KBB Surati Plt Bupati

Imbauan tersebut dikatakan Kapolsek bertujuan supaya tidak terjadinya tindak kriminal pencurian.

“Kabari tetangga jika ingin pergi meninggalkan rumah, ke RT, RW supaya mereka mengetahui bahwa rumah tersebut sedang ditinggal pemiliknya,” kata Aan kepada Jabar Ekspres di Mapolsek Jatinangor, Sabtu (8/5).

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar warga sekitar dapat memantau rumah yang tengah ditinggalkan pemiliknya.

Selain itu, Aan menerangkan, pihaknya akan melakukan patroli kewilayahan guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Kita akan lakukan patroli. Saat ini kita sudah lakukan kegiatan itu (patroli kewilayahan), mungkin nanti akan kita tingkatkan (menjelang malam takbir hingga Lebaran 2021),” ujarnya.

Sementara itu, sejak dibentuknya Pos Penyekatan, kata Aan, hingga saat ini tidak ada laporan tindakan kriminalitas di wilayah Kecamatan Jatinangor.

“Alhamdulillah sejak dibentuk Pos Penyekatan tidak ada laporan tindakan pencurian atau perampokan,” imbuhnya.

Baca Juga:Pemkot Bandung Gandeng Republik Ceko, Bahas Kerja Sama Penanggulangan SampahPengamat: Gaya Kepemimpinan Wali Kota Depok Cenderung Feodalistik

Kapolsek juga menjelaskan, Pos Penyekatan yang dibentuk di Desa Cibeusi dan Desa Sayang berfungsi sebagai Pos Pam (Pengamanan), sehingga warga dapat melaporkan apabila melihat perilaku mencurigakan atau mengalami tindak kriminalitas.

Dalam pemaparannya, Aan berpesan kepada warga Kecamatan Jatinangor jika ingin bepergian agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Baiknya di rumah saja. Tapi jika memang ingin berwisata, tetap taati protol kesehatan. Kabari tetangga agar saling mengawasi (rumah yang ditinggal pergi pemilik),” tutup Kapolsek. (Mg6)

0 Komentar