Warga di Wilayah Aglomerasi Bandung Raya Bebas Bepergian, Asalkan…

BANDUNG – Warga yang berada di wilayah aglomerasi Bandung Raya akan diberi keleluasaan untuk bepergian.

Kendati demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, ada beberapa hal yang mesti dipersiapkan.

Sebab, menurutnya, warga yang hilir mudik di kawasan tersebut bakal tetap diperiksa kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalannya apabila melintas di wilayah perbatasan.

“Kalau mereka tidak memenuhi dokumen, ya masuk dalam larangan. Jika tidak dalam kepentingan urgent ya balik kanan. Di wilayah aglomerasi boleh beraktivitas,” ujar saat ditemui wartawan di Polrestabes Bandung, Rabu (5/5).

“Aglomerasi ada tandanya, misalnya yang secara umum kendaraan plat nomor D, tapi dengan catatan harus memenuhi dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan,” tambahnya.

Ema mengatakan sejak hari pertama operasional cek poin Kamis, 6 Mei 2021 ini, para petugas akan bersiaga mulai pukul 06.00 WIB dan akan dibagi shift.

“Tim gabungan ini mulai jam 6 kita standby ini. Ada 3 shift, jam 06.00-16.00, 16.00-22.00, 22.00-06.00,” katanya.

Ema juga menegaskan terkait keberadaan cek poin ini hal paling penting karena adanya kesadaran dari masyarakat untuk membatasi mobilitasnya dan disiplin menjaga protokol kesehatan.

“Kita doakan petugas cek poin fit. Tapi terpenting, bangun kesadaran masyarakat. Kalau tidak ada hal penting lebih baik membatasi mobilitas,” pungkasnya. (MG8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan