Tiga WN Singapura dan Satu Staf KBRI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Asuransi TKI

JAKARTA – Seorang staf KBRI Singapura, Agus Ramdhany Machjumi dinyatakan sebagai tersangka oleh pengadilan Singapura atas kasus korupsi skema asuransi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melibatkan tiga warga setempat.

Dikutip dari The Straits Times, Jumat (30/4/2021), Agus diduga menerima suap berjumlah 300 ribu dolar Singapura dalam proyek asuransi TKI tersebut.

KBRI Singapura juga menyatakan, bahwa Agus merupakan atase tenaga kerja kedutaan dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah dicopot dari jabatannya dan kini sudah meninggalkan negara tersebut.

Sementara itu, ketiga warga Singapura yang turut terlibat yakni James Yeo Siew Liang, Abdul Aziz Mihamed Hanib, dan Benjamin Chow Tuck Keong masing-masing bersalah atas 18 dakwaan, 19 dakwaan, dan satu dakwaan undang-undang gratifikasi.

Hakim pengadilan distrik, Ong Luan Tze mengatakan, Sebagian besar pelanggaran korupsi yang dilakukan keempat orang itu terjadi pada 2018.

Saat itu, majikan yang merekrut pekerja domestik Indonesia dipungut biaya 70 dolar Singapura untuk membeli jasa asuransi TKI dari perusahaan yang ditunjuk KBRI.

“Majikan juga dituntut membayar 6.000 dolar Singapura jika melanggar kontrak kerja standar yang dikeluarkan KBRI,” kata Hakim Ong.

Sementara itu, Agus disebut terlibat suap karena meloloskan dua perusahaan, AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance, sebagai pemegang proyek asuransi tambahan bagi tenaga kerja Indonesia di Singapura.

Dia disebut berkeras melaksanakan proyek asuransi tambahan bagi TKI di Singapura, meski gagasannya itu secara teknis ditentang banyak pihak karena dianggap belum sempurna.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Alan Loh, Jasmin Kaur, dan Eric Hu meyakinkan bahwa pengadaan asuransi tambahan untuk TKI ini “berpotensi menjadi bisnis asuransi yang menguntungkan.” Sebab, mereka mencatat pada tahun itu terdapat sekitar 12 ribu TKI yang bekerja di Singapura.

“Agus lebih memilih meminta Aziz mencari jasa asuransi yang bersedia memberikan mereka keuntungan dari setiap premi yang lolos daripada secara transparan memberikan akreditasi kepada 37 perusahaan asuransi umum berlisensi di Singapura,” kata ketiga jakasa kepada Hakim Ong.

Aziz saat ini merupakan seorang penerjemah lepas. Setelah mendapat instruksi dari Agus, Aziz kemudian mendekati seorang rekan yang diidentifikasi sebagai Samad Salim.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan