Samad kemudian mengontak Chow, yang merupakan direktur pengembangan perusahaan produk organik. Chow kemudian memperkenalkan Yeo, yang saat itu merupakan agen asuransi mewakili AIG Asia-Pasific Insurance dan Liberty Insurance.
“Ini pada dasarnya tindakan korup,” kata para jaksa.
“Setelah James setuju membagi komisinya, AIG dan Liberty, langsung memberi akreditasi sebagai jasa asuransi untuk menjamin obligasi kinerja TKI. AIG dan Liberty menerbitkan lebih dari 5.700 obligasi kinerja antara Februari-Juni 2018,” sambungnya.
“Tanpa sepengetahuan AIG dan Liberty, Yeo membagikan komisi sebesar SGD124 ribu dolar Singapura kepada orang lain,” imbuhnya.
Baca Juga:Larangan Mudik, Angkutan Bus di Tasik Berhenti BeroperasiDisdukcapil KBB Antarkan KTP Langsung ke Rumah Warga
Menurut dokumen pengadilan, Yeo menyimpan lebih dari 21.000 dolar Singapura dan memberi Aziz jumlah yang sama. Sementara itu, Agus dikabarkan menerima lebih dari 71 ribu dolar Singapura, Chow dan Samad masing-masing mendapatkan sekitar 5.000 dolar Singapura.
Dapat diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Agus sebagai tersangka korupsi pada Februari 2019. Jika terbukti bersalah, Agus dapat dijerat sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 5 ayat atau Pasal 11, Pasal 12 a, dan Pasal 12 b UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Agus juga bisa dijerat Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Fin.co.id)
