Seorang Penyedia Jasa Kurir Nyambi jadi Pengedar Narkoba

CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang kurir jasa ekspedisi berinisial MI (28) atas kepemilikan barang bukti berupa Narkoba jenis shabu. Tersangka merupakan pengedar barang haram tersebut.

Warga Kota Cimahi itu diamankan belum lama ini di wilayah hukum Polres Cimahi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 2 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengungkapkan, profesinya sebagai kurir jasa ekspedisi itu dimanfaatkan tersangka sekaligus untuk mengedarkan narkoba jenis shabu.

“Sudah kita amankan satu tersangka seorang kurir JNT dan JNE,” kata Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jendera Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (28/4).

Ia menerangkan, penangkapan terhadap kurir tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan diduga kuat MI mengedarkan narkoba.

Polisi kemudian membuntuti tersangka saat mengirimkan paket JNT dan JNE kepada pemesan. Kurir tersebut lalu diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja ditemukan barang bukti berupa shabu seberat 2 gram.

“Diamankannya saat mengirimkan paket. Saat kita geledah, barang buktinya disimpan di sepeda motor,” ungkap Nasrudin.

Berdasarkan pengakuan tersangka, modus yang dilakukannya untuk mengedarkan shabu adalah menggunakan sistem tempel. Barang haram itu diedarkan disela-sela menjalani rutinitasnya sebagai kurir jasa ekspedisi.

“Jadi saat mengirimkan paket barang, tersangka juga menempelkan narkotika jenis shabu,” terangnya.

Tersangka sudah dua tahun menjadi kurir pengiriman paket ekspedisi, sekaligus paket narkoba. Akibat perbuatannya, MI terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun lantaran melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu tersangka yang dihadirkan dalam gelar perkara mengakui perbuatannya. MI mengaku menjadi pengedar narkoba merupakan pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangganya.

“Keuntungannya itu Rp 500 ribu-1 juta per 4 paket,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan