Polisi Siapkan Sanksi Bagi yang Meledakkan Petasan

BANDUNG – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan melarang dan menindak tegas masyarakat yang bermain petasan.

Perlu di ketahui bahwa bermain petasan sangat diidentikan saat bulan Ramadan. Namun demikian, banyak juga masyarakat yang resah dengan kebisingan suara petasan tersebut.

Sementara itu, terkait dengan masyarakat khususnya di Kota Bandung yang gemar bermain petasan pihak kepolisian akan melakukan patroli dan razia terkait kepemilikan petasan.

“Kalau untuk petasan kita akan lakukan patroli, razia dan segala macam. Kalau ada informasi masyarakat atau oknum yang bermain petasan (tolong) informasikan ke kita, akan kami razia,” ujar Kombes pol Ulung, di Mapolrestabes Bandung, Jum’at (23/4).

Sementara itu, masyarakat perlu mengetahui karena sanksi mengenai petasan kini sudah di atur dalam undang-undang.

Barang siapa yang tertangkap bermain petasan dan memberi dampak negatif kepada masyarakat dapat dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

Dan jika petasan yang diledakkan mengancam nyawa atau menyebabkan kematian, hukuman pidana dapat diperpanjang sampai 20 tahun.

Namun, untuk oknum yang menjual atau mendistribusikan petasan kepada masyarakat dapat dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dan terancam hukuman penjara sedikitnya selama 20 tahun dan paling berat dipenjara seumur hidup. (mg10/snd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan