PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan Perlu Direvisi

BANDUNG – Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang akhir Maret lalu rilis menuai kontroversi.

Hal ini diketahui, terdapat beberapa perubahan. Seperti klausul yang tidak mencantumkan materi Agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia sebagai materi wajib dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Padahal mata pelajaran tersebut adalah materi wajib yang harus disampaikan dalam tiap jenjang pendidikan.

Menanggapi Hal itu, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Jabar melakukan pembahasan dalam program mudzakarah atau forum diskusi.

Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Sholehudin dan Ketua Komisi X DPR RI H. Saeful Huda turut hadir untuk menyampaikan pendapatnya tentang aturan itu.

Komisi X DPR RI Saeful Huda mengatakan, dunia pendidikan Indonesia di masa Pandemi penuh  dengan tantangan.

Dengan begitu, perlu adanya transformasi untuk menghadapi relevansi dunia pendidikan.

“Pendidikan kita butuh peta jalan atau road map yang memperjelas agenda pendidikan yang akan diusung Kemendikbud,”kata Saeful dalam acara webinar yang digelar ICMI Orwil Jabar, Jumat, (23/4).

Peta jalan tersebut dapat menjadi bahan agar nantinya Komisi X DPR RI dapat mengevaluasi regulasi dalam dunia pendidikan.

“Kenapa saya minta peta jalan pendidikan nasional? Dunia pendidikan kita sering terinterupsi, Karena itu kita ingin tahu Mas Nadiem ingin bikin lompatan apa,”ucap Saeful.

Selain itu, pihaknya mengingikan semua regulasi di dalam dunia pendidikan publik perlu mengetahui rancangan dan kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah.

“Jadi harus ada konsultasi publik agar kebijakan tersebut sesuai dan dapat diterima dengan baik,”ucap politisi PKB itu.

Atas desakan Komisi X  akhirnya pada Mei 2020 Peta Jalan (Road Map) pendidikan itu telah diserahkan kepada Komisi X DPR RI.

Pihaknya pun segera menyebarkan Peta Jalan Pendidikan tersebut kepada rektor-rektor agar mendapat feedback atau masukan.

Sehari setelahnya, terdapat reaksi cukup keras dari publik. Peta Jalan Pendidikan ini harusnya mengacu pada UU Pasal 31, tetapi dalam peta jalan tersebut tidak ada rumusan terkait frase agama.

“Komisi DPR X RI pun merespon Peta Jalan yang dibuat Kemendikbud tersebut dan membedahya, menghasilkan rumusan sepanjang 380 halaman,”ujar dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan