JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal tersebut terungkap saat persidangan perdana mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4). Duit tersebut merupakan fee yang berasal dari para vendor pengadaan bansos wilayah Jabodetabek.
“Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah nama,” ucap jaksa, Rabu (21/4).
Sebanyak Rp200 juta, kata jaksa, mengalir ke Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono.
Kemudian sebanyak Rp1 miliar mengalir ke Direktur Jenderal Perilindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin.
Lalu Rp1 miliar masing-masing mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Adi Wahyono dan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso sejumlah Rp1 miliar.
Kepada Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta, Rizky Maulana sebesar Rp175 juta, Robin Saputra sebesar Rp200 juta, Rp175 juta mengalir Iskanda Zulkarnaen, Firmansyah sebesar Rp175 juta, Yoki sebesar Rp175 juta, dan Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta
Diketahui, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sekitar Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, dan beberapa vendor bansos Covid-19 lain senilai total Rp29,25 miliar.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Jaksa menyebut, duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial tahun 2020.
Sementara uang sebesar Rp29,25 miliar, kata jaksa, diterima Juliari dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Fin.co.id)