PADA masa pandemi Covid-19 ini Kementrian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19) tentang belajar dari rumah. Dalam aturan itu disampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa harus terbebani tuntutan menyelesaikan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan di sekolah.
Dinas Pendidikan Kota Cimahi menjawab tantangan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan melaksanakan PJJ melalui AKTV, sebuah televisi lokal. Semua guru melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) masing-masing mata pelajaran diberi kesempatan menjadi guru model yang akan memberikan pembelajaran secara live melalui AKTV.
Kegiatan ini menumbuhkan tantangan baru bagi guru-guru. Mereka banyak yang mencoba berbagai cara untuk menarik perhatian peserta didik karena pembelajaran dilakukan tidak secara langsung (daring). Guru dituntut lebih kreatif dan menyampaikan materi lebih menarik. Tidak hanya guru yang mendapatkan tantangan, tetapi juga peserta didik. Sebab, dalam pembelajaran jarak jauh melalui AKTV ini dihadirkan tiga orang peserta didik yang diharapkan dapat mewakili peserta didik lainnya yang belajar di rumah. Peserta didik yang belajar di rumah melalui AKTV dibekali Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) yang telah diberikan sebelumnya melalui guru masing-masing sekolahnya.
Selama bulan Ramadan Dinas Pendidikan Kota Cimahi kembali melakukan kerjasama dengan AKTV melalui pendidikan budi pekerti. Pendidikan budi pekerti ini dikemas dalam kegiatan Sanlat bersama AKTV yang ditayangkan setiap hari untuk jenjang SD dan SMP.
Pendidikan budi pekerti menurut Haidar (2004) adalah usaha sadar yang dilakukan dalam rangka menanamkan atau menginternalisasikan nilai-nilai moral ke dalam sikap dan perilaku peserta didik agar memiliki sikap dan perilaku yang luhur (berakhlak karimah) dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam berinteraksi dengan Tuhan, dengan sesama manusia maupun dengan alam/lingkungan.
Tujuan pendidikan budi pekerti adalah untuk mengembangkan nilai, sikap dan perilaku peserta didik yang memancarkan akhlak mulia/budi pekerti luhur (Haidar, 2004). Hal ini mengandung arti bahwa dalam pendidikan budi pekerti, nilai-nilai yang ingin dibentuk adalah nilai-nilai akhlak yang mulai ke dalam diri peserta didik yang kemudian terwujud dalam tingkah lakunya. Peserta didik juga mampu memahami nilai-nilai budi pekerti di lingkungan keluarga, lokal, nasional dan internasional melalui adat istiadat, hukum, undang-undang dan tatanan antarbangsa. Selain itu, tujuan pendidikan budi pekerti adalah peserta didik mampu menghadapi masalah nyata dalam masyarakat secara rasional bagi pengambilan keputusan yang baik setelah melakukan pertimbangan sesuai dengan norma pendidikan budi pekerti.