Aniaya Anak Majikan, ART di Bandung Diamankan Polisi, Namun Tidak Ditahan Setelah Mediasi

Tangkap layar unggahan video di sosial media media yang memperlihatkan adanya tindakan kekerasan ART
Tangkap layar unggahan video di sosial media media yang memperlihatkan adanya tindakan kekerasan ART kepada anak majikannya di Bandung. Dok. Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kampung Sukagalih, Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung setelah melakukan kekerasan terhadap anak majikannya.

Peristiwa terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, pelaku memukul korban hingga mengeluarkan darah dari hidung.

“Bisa kita ketahui telah terjadi tindakan kekerasan terhadap anak kecil, diduga dilakukan oleh ART-nya sendiri. Satreskrim bersama Polsek Ujungberung telah mengamankan yang diduga pelaku,” ujar Anton di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/2).

Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta

Pelaku berinisial RR (47) berhasil diamankan di wilayah Jakarta setelah dipecat oleh orang tua korban. RR kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim, dan keterangan orang tua korban juga telah dikumpulkan.

Dari hasil pemeriksaan, orang tua korban memilih melakukan mediasi dengan pelaku. Anton menyebut, terjadi kesepakatan bahwa orang tua korban tidak menuntut secara pidana, dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi pelaku:

Tidak boleh bekerja berhubungan dengan anak, termasuk mengasuh anak majikannya, hanya diperbolehkan bekerja sebagai ART biasa dan tidak mengulangi perbuatan kekerasan. Jika terjadi pelanggaran, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, RR tidak dilakukan penahanan.

Anton menambahkan, pihak kepolisian telah berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis dan perhatian kesehatan kepada korban. Hal ini dilakukan agar anak korban tidak mengalami trauma jangka panjang akibat kejadian tersebut.

“Agar kedepannya korban tidak mengalami trauma terkait kejadian ini,” pungkas Anton.

0 Komentar