Proaktif Setahun, Tiba-Tiba Ditahan: Keluarga Pertanyakan Penahanan Ana Suryana di Era KUHP Baru

Anak dari Ana Suryana, bernama Alviyan Ruhimat (27), warga Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
Anak dari Ana Suryana, bernama Alviyan Ruhimat (27), warga Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang mempertanyakan, penahanan yang dilakukan Polda Jabar terhadap ayahnya di era KUHP Baru. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ana Suryana (55), warga Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, diduga dikriminalisasi setelah secara tiba-tiba ditahan oleh Polda Jawa Barat.

Ana yang telah berstatus tersangka selama satu tahun terkait dugaan penggelapan jabatan di sebuah koperasi dan tengah menjalani proses hukum, sebelumnya selalu kooperatif dalam setiap pemanggilan kepolisian.

Anaknya, Alviyan Ruhimat (27), mempertanyakan urgensi penahanan ayahnya. “Saya bingung, kenapa ayah saya yang selama ini selalu kooperatif, selalu hadir setiap ada pemanggilan dari kepolisian, enggak pernah telat datang, tapi tiba-tiba dilakukan penahanan,” katanya kepada Jabar Ekspres, saat ditemui di kediamannya pada Kamis (19/2).

Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta

Alviyan menilai penahanan mendadak tersebut menimbulkan pertanyaan besar, terutama terkait regulasi hukum yang berlaku.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perlakuan kepolisian yang langsung menahan tersangka yang masih menjalani proses hukum perlu mendapat perhatian serius.

KUHP Baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menekankan keadilan restoratif, memperbarui jenis pidana, termasuk penjara, denda, kerja sosial, dan mengatur pidana mati sebagai opsi terakhir.

Kendati demikian, kasus Ana Suryana menimbulkan tanda tanya karena penahanan dilakukan secara tiba-tiba, yang dinilai kontradiktif dengan semangat reformasi hukum Polri.

Satu Tahun Proaktif dan Taat Hukum

Alviyan menjelaskan bahwa ayahnya selama setahun terakhir menunjukkan itikad baik yang luar biasa sebagai warga negara:

1. Selalu Proaktif – Menghadiri setiap tahapan pemeriksaan tanpa pernah mangkir.

2. Disiplin Wajib Lapor – Tidak pernah absen sejak ditetapkan tersangka.

3. Penghormatan Hukum – Kooperatif dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

“Ayah saya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan bukti yang semua sudah disita, dan selalu hadir selama setahun ini. Lalu apa urgensi penahanan ini?,” kata dia.

Alviyan mempertanyakan, dalam hal ini apakah ayahnya salah ketika tak pernah mangkir dan kerap memenuhi panggilan kepolisian, atau justru sang ayah salah karena proaktif sebagai warga negara yang taat hukum.

Baca Juga:Lewat #TemanAturUang, Kredit Pintar Dorong Ibu Lebih Bijak Pahami Pinjaman dan Kelola Keuangan SehatMeski Sulit, Tuntaskan di Bandung!

“Apakah proaktifnya ayah saya justru dibalas dengan jeruji besi sebelum ada putusan pengadilan?,” ujarnya.

Paradigma Baru: Koperasi sebagai Korporasi Secara Teknis Hukum

0 Komentar