Pemerintah Izinkan Masyarakat untuk Mudik, Namun Ini Syaratnya

JAKARTA – Ada kabar baik bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran sebelum waktu penyekatan pada tangal 6-17 Mei 2021. Informasinya, Polri masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang hendak bepergian keluar kota pada 26 April hingga 5 Mei 2021.

Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, selama periode waktu tersebut akan ada kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Masyarakat masih dapat melintas apabila membawa surat kesehatan.

“Kami masih memberikan suatu kelonggaran-kelonggaran dengan adanya pemeriksaan kesehatan di checkpoint tersebut,” kata Roma di Jakarta, Selasa (13/4).

Roma menuturkan, dalam masa KKYD, anggota kepolisian bergabung dengan stakeholder terkait, baik TNI ataupun dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan penyekatan-penyekatan berkaitan dengan larangan mudik yang sudah dicanangkan pemerintah.

“Pihak kepolisian bakal memutarbalikkan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan surat kesehatan. Selain itu, polisi juga bakal tetap melakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan virus corona (Covid-19) kepada masyarakat yang melintas,” ujarnya.

Selain itu, kata Roma, masyarakat juga dapat melakukan perjalanan apabila terdapat kepentingan dari suatu institusi. Namun hal tersebut, kata Roma, harus dapat dibuktikan dengan memiliki surat perjalanan dinas.

“Upaya ini dilakukan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang melakukan kegiatan mudik Lebaran terlebih dahulu,” tegasnya.

“Kita bisa loloskan tapi dengan pos penyekatan pemeriksaan di check-checkpoint yang sudah disampaikan tadi di depan,” sambungnya.

Setelah melewati fase tersebut, polisi tidak akan memberikan kelonggaran pada masyarakat yang melintasi posko penyekatan. Hal itu, sesuai dengan aturan pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Di sinilah pemberlakuan pembatasan sosial sesuai surat edaran akan ditegakkan untuk larangan mudik ditiadakan,” terangnya.

Polri sendiri nantinya, lanjut Roma, akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti.

“Kementerian Perhubungan pun juga akan melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik Lebaran tersebut,” pungkasnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan