JAKARTA – Tantang sendiri bagi umat muslim tahun ini, pasalnya bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tahun ini masih dalam situasi pandemi COVID-19. Namun meski begitu, wabah tersebut bukan sebagai alasan untuk menghalangi ibadah Ramadan yang penuh keagungan.
“Hanya ibadahnya dilakukan dengan adaptasi selama kondisi COVID-19. Umat Islam harus merayakan Ramadan sebagai bulan yang penuh berkah. Caranya memperbanyak ibadah. Tentu saja ibadah yang dilaksanakan mesti menaati ketentuan. Terutama dalam ikhtiar memutus rantai penularan COVID-19,” kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (12/4).
Saat ini, pandemi memang belum sepenuhnya terkendali. Namun, pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) lebih baik ketimbang pada tahun lalu. Saat itu, banyak aktivitas yang dilarang.
Selain itu, program vaksinasi telah berjalan untuk menekan gejala yang muncul apabila terpapar COVID-19. Pelonggaran ibadah yang telah ditetapkan pemerintah pun mesti. Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Karena vaksinasi dilakukan dengan injeksi atau menyuntikan vaksin melalui otot. Cara tersebut, secara ketentuan hukum tak membatalkan puasa.
“Faktanya COVID-19 belum sepenuhnya terkendali. Namun, masyarakat diberikan kesempatan program vaksinasi. Justru ibadah puasa memiliki etos mendekatkan diri kepada Allah SWT,” terangnya. (fin)