Langgar ODOL, 80 Kendaraan Angkutan Barang Terima SP Dishub Kota Bandung

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tampaknya semakin serius menindak tegas setiap kendaraan yang melanggar muatan. Ini seiring dengan Kota Bandung menuju zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2023 mendatang.

Setidaknya, ada 80 pemilik kendaraan yang sudah diberikan surat peringatan (SP) dari Dishub Kota Bandung selama enam bulan terakhir ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, E M Ricky Gustiadi mengatakan, SP yang sudah dikeluarkan itu diberikan kepada 80 pemilik kendaraan angkutan barang yang melanggar ODOL.

“Bulan Maret sudah kita peringatkan. Ada sekitar 80 kendaraan angkutan barang lain yang sudah kita peringatkan,” ujar Ricky saat proses pemotongan kendaraan menuju zero ODOL 2023 di PT Antika Raya, Jalan Golf Raya Kota Bandung, Jumat (9/4).

Ricky mengungkapkan, pihaknya telah memberikan kelonggaran terhadap pemilik kendaraan untuk segera melakukan penyesuaian kendaraan yang standar aturan.

“Ini satu contoh, yang sudah diperingati oleh kami dan mereka dengan kesadaran sendiri melakukan pemotongan sendiri, nah pagi ini kita memberikan contoh kepada semua pemilik kendaraan barang maupun penumpang, untuk memiliki kesadaran,” paparnya.

‎”Setelah mereka menormalisasi kendaraan, lalu kembali datang ke pengujian, tentu kami layani dengan baik,” imbuhnya.

 

Target Zero ODOL 2023

Dikatakan Ricky, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap pemilik kendaraan angkutan umum maupun barang. Hal tersebut dilakukan untuk mengejar targer zero ODOL di tahun 2023.

Ricky pun menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang dinilai melanggar ODOL.

“Secara operasional di lapangan kewenangan pelaksana uji kelaikan kendaaraan ‘kan di kami, baik uji pertama maupun reguler per enam bulan sekali. Sehingga pelaksanaan di lapangan kami sudah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik kendaraan khususnya angkutan barang. Kita memberikan peringatan selama enam bulan ke depan kita periksa ternyata ada indikasi pelanggaran ODOL,” tandasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan menambahkan, terdapat kriteria khusus bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL. Hal itu kata Denny, menyesuaikan dengan tipe kendaraan, baik angkutan umum maupun barang.

Tinggalkan Balasan