“Jadi terkait kendaraan yang melanggar ODOL itu terkait melanggar SK RB-nya. Masing-masing tipe kendaraan memang ada batas baik itu ukuran maupun panjangnya, jadi memang diatur dimensinya. Tergantung jenis truknya seperti apa,” pungkasnya. (bbs)
Langgar ODOL, 80 Kendaraan Angkutan Barang Terima SP Dishub Kota Bandung
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News