53 Abdi Negara di Cimahi Resmi Diangkat Jadi Pejabat Fungsional

CIMAHI – Sebanyak 53 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kini resmi menjadi pejabat fungsional tertentu.

Mereka merupakan pengisi jabatan fungsional tenaga kesehatan, perencanaan, pejabat pengelola barang dan jasa, tenaga pendidik serta tenaga teknis lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, mereka sudah dilantik dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dalam proses pelaksanaanya.

“Ini rangkaian proses dalam rangka menguatkan struktur dan tim kerja pemerintah kota, guna mencari solusi permasalahan yang muncul di masyarakat. Sekaligus mensukseskan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan,” kata Ngatiyana, Selasa (6/4).

Dijelaskan Ngatiyana, pelantikan jabatan fungsional tertentu ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2019 tentang pengusulan penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS.

Serta peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 7 tahun 2017 tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi.

“Bagi pejabat yang mengisi jabatan fungsional kami percaya dan menaruh harapan besar, mampu mengemban tugas-tugas pokoknya demi kelancaran program-program pembangunan di Kota Cimahi yang sama-sama kita cintai ini,” ujarnya.

Selain itu mendukung upaya-upaya Pemkot Cimahi dalam meningkatkan kinerja.

“Mudah-mudahan proses pengangkatan ini dapat menjadi motivasi bagi rekan-rekan sekalian untuk bersama-sama seluruh jajaran Pemkot Cimahi, untuk terus meningkatkan pengabdiannya dan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan program-program pembangunan yang telah dicanangkan sebelumnya,” papar Ngatiyana.

Lebih jauh dikatakannya, pengangkatan jabatan fungsional ini dikarenakan ASN tersebut telah memenuhi syarat administratif, memiliki kualifikasi tertentu, memiliki keahlian, dan keterampilan sesuai dengan pendidikan.

Selain itu, lanjut Ngatiyana, melalui skill upgrading, seorang yang memiliki jabatan fungsional tertentu akan mampu menjadi pelayan publik, dan pelaksana kebijakan publik dalam mewujudkan Kota Cimahi yang lebih baik.

“Kepada para kepala SKPD berikan ruang yang cukup bagi jabatan fungsional untuk terus berkreasi dan berinovasi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan