Tes GeNose C19 Hanya Berlaku 1 x 24 Jam

BANDUNG – Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 diharuskan menunjukkan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Aturan tersebut selama libur panjang atau libur keagamaan. Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan bahwa saat ini KAI Daop 2 telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 4 stasiun yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.

“Sebelum melakukan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan;” ujarnya.

“Selain itu, Daop 2 juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 4 stasiun yakni Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar,” tambahnya.

Setiap calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta calon penumpang harus memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

“KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tutup Kuswardoyo. (MG8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan