JAKARTA – Direktur Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama, Rohmat Mulyana Sapdi menyatakan akan kembali menggulirkan kebijakan untuk pemberian insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di Tahun ini yakni tahun Anggaran 2021.
“Bagi Guru PAI yang non PNS dan non sertifikasi, insya Allah sekarang (tahun 2021-red) ada sekitar 60 milyar lebih kita anggarkan untuk distribusi bantuan insentif,” kata Rohmat di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Rohmat menjelaskan, bahwa bantuan insentif bagi Guru PAI non PNS dan non sertifikasi akan diberikan secara berkala, dengan total keseluruhan kurang lebih mencapai 3 juta rupiah per tahun per orangnya.
Ia menyatakan bahwa bantuan intensif yang bakal diterima guru PAI non PNS non sertifikasi sekitar 3 juta per tahunnya
“Yang jelas, insya Allah sebanyak 20 ribu Guru PAI non PNS non sertifikasi nantinya berhak mendapatkan bantuan insentif dan masih kita lihat nanti kemampuan anggarannya” sambungnya. (fin)