Miris! Relokasi Korban Terdampak Longsor Cimanggung Belum Ada Kejelasan, Pemkab Sumedang Diminta Empati dan Serius

SUMEDANG – Bencana longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (9/1) lalu telah memakan banyak korban jiwa.

Sebagai langkah penanganan, pemerintah merencanakan relokasi para korban terdampak ke tempat yang lebih aman.

Namun, hingga saat ini relokasi para korban terdampak masih belum jelas.

Dalam kesempatannya usai menghadiri penutupan Pelatihan Aparatur Daerah, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menjelaskan, bahwa relokasi belum dilakukan karena masih perlu menunggu kajian dari Badan Geologi.

“Untuk relokasi warga, sekarang kita masih menunggu yang SBG. SBG menunggu kajian dari Geologi,” kata Dony di Jatinangor, Sumedang pada Jumat (19/3) lalu.

Sementara itu, pegiat lingkungan Gelap Nyawang Nusantara terus mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang untuk secepatnya merealisasikan relokasi warga yang terdampak longsor di Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.

Hal tersebut ditegaskan oleh Pendiri Gelap Nyawang Nusantara sekaligus pembina Incu Buyut Peduli Di Jatinangor (Ibu Djati), Asep Riyadi, bahwa penanganan relokasi bagi warga terdampak sangat krusial.

“Hal ini sangat krusial sekali, di mana warga yang terdampak longsor tidak ada kepastian kapan direlokasi. Hal yang wajar jika Pemdes (Pemerintah Desa) Cihanjuang mempertanyakan, karena mereka garda terdepan pemerintah yang akan didesak oleh warganya,” kata Asep melalui panggilan telepon pada Kamis (25/3).

Menurutnya Pemkab Sumedang dianggap menelantarkan warga terdampak longsor karena terlalu banyak wacana tanpa ada keseriusan.

“Dalam waktu hampir tiga bulan, mereka ditelantarkan oleh Pemda Sumedang, karena terlalu banyak opini dan wacana yang disiapkan, tanpa ada rasa empati dan keseriusan atas nasib para korban bencana,” ujarnya.

 

Baca Juga: Korban Bencana Longsor Cimanggung Sumedang Masih Perlu Menunggu untuk Relokasi Terpusat

 

Asep mengatakan, bahwa dirinya sangat prihatin terhadap kondisi saat ini, menurutnya, kebijakan pemerintah harus secara nyata dan secepatnya dilakukan, agar ada kepastian hukum bagi para korban.

Ia melanjutkan bahwa hal tersebut harus menjadi dasar bagi institusi terkait lainnya untuk secepatnya mengambil tindakan.

“Contohnya PUPR, bagaimana mau membangunkan insfrastrukturnya kalau tidak ada payung hukum yang real dibuat oleh Pemda Sumedang,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan