Miris! Relokasi Korban Terdampak Longsor Cimanggung Belum Ada Kejelasan, Pemkab Sumedang Diminta Empati dan Serius

Asep juga menuturkan, bahwa selain payung hukum yang jelas, Pemkab Sumedang perlu mempunyai kejelasan terkait dasar hukum dalam penetapan lokasi pengganti lahan yang hilang.

“Terus ATR BPN RI, bagaimana mau memberikan hak pengganti atas lahan yang hilang tersebut, kalau dasar hukum dari Pemdanya berupa penetapan lokasinya tidak ada,” ucapnya.

Dalam penuturannya, Asep meminta kepada pihak Pemkab Sumedang supaya secepatnya menerbitkan kebijakan hukum.

“Sekali lagi saya memohon, secepatnya semua kebijakan dasar hukum tersebut diterbitkan oleh pada Sumedang. Dan jangan lupa, korban jiwa itu saudara kita, bukan binatang,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa Pemkab Sumedang harus segera memberikan tindakan hukum bagi para pelanggar tata ruang yang mengakibatkan terjadinya bencana longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada Januari lalu.

“Dorong proses hukumnya agar tidak menjadi preseden buruk atas ketidakpedulian dari Pemerintah Sumedang dan pembiaran terhadap semua pelaku kejahatan bencana longsor Cimanggung,” tutup Asep. (Mg6/Yan)

 

Baca  juga: Longsor Susulan di Cimanggung, Sumedang, Sejumlah Korban Tewas Saat Evakuasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan