Lagi! Terlibat Prostitusi Daring, Model dan Aktris Ini Diciduk Polisi

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi daring (online).

“Sudah (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat mengonfirmasi, Kamis, (18/3).

Yusri mengatakan alasan penetapan status tersangka dengan dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang menjadi tempat praktek prostitusi.

“Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi ‘online’ yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya,” kata Yusri.

Sang aktris, pada Kamis pagi terciduk oleh Polda Metro Jaya. Saat ini yang bersangkutan sudah mendekam di kantor polisi.

Cynthiara Alona lahir di Jakarta, 7 Juli 1985. Mengawali kariernya saat ia berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank, ia menjadi model dan aktris yang cukup terkenal di Indonesia.

Setelah itu, namanya semakin melambung sebagai model lalu terlibat dalam film “Kutunggu Jandamu” (2008). Peran pertama antagonis ia mulai lewat peran “Lia” dalam sinetron “Cinta Jangan Buru-Buru” (2007).

Kemudian, nama Alona makin meroket sejak memerankan tokoh antagonis sebagai “Anita” di sinetron “Titip Rindu” (2010). (antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan