Gugatan Ditolak MK, Ini Kata Bupati Bandung Terpilih

BANDUNG – Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna mengaku bersyukur kepada Allah SWT atas keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas ditolaknya gugatan Paslon Nomor 1 peserta Pilkada Kabupaten Bandung kepada KPU Kabupaten Bandung.

Atas putusan ini, maka Paslon Bedas (Bersama Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan) akan dilantik Gubernur Jabar dalam waktu dekat, sebagai Bupati/Wakil Bupati Bandung definitif.

“Saya dan Sahrul Gunawan mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT ataas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Terima kasih kepada yang mulia Majelis Hakim MK yang sudah membuat keputusan seadil-adilnya atas perkara PHP Bupati Bandung 2020,” ucap Bupati Bandung terpilih kepada wartawan, Kamis (18/3/21).

Tak lupa Dadang Supriatna juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung, peserta Pilkada Kabupaten Bandung lainnya paslon nomor 1 dan 2, TNI dan Polri, parpol koalisi maupun yang tidak berkoalisi bersama Bedas, serta stakeholder terkait dan masyarakat Kabupaten Bandung.

“Kemenangan ini kemenangan bersama. Maka dengan ini mengajak semua lapisan masyarakat bersama stakeholder terkait untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan, Tidak perlu menengok ke belakang, kita pandang Kabupaten Bandung di masa yang akan datang,” imbuh Dadang.

Terlebih saat ini menurutnya pandemi Covid-19 belum berakhir. “Semoga Allah SWT memberi perlindungan kepada kita semua. Saya bersama para pimpinan parpol koalisasi Bedas dan semua komp. masyarakat mengajak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung, karena tanpa kebersamaan kita tidak akan sukses. Hatur nuhun,” ucap Bupati Bandung terpilih. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan