BANDUNG – Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai kasus pemalsuan meterai yang sudah terjadi selama kurang lebih 3,5 tahun.
Tindak kriminal yang disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga Rp37 miliar tersebut akhirnya terungkap setelah sejumlah tersangka berhasil diamankan.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombel. Yusri Yunus dalam konferensi pers pada hari Rabu (17/3).
Baca Juga:Pemerintah Siap Berlakukan Aturan Baru Upah dan THRRendahnya Pemahaman Indonesia Tentang ASEAN
“Mereka sudah mengerjakan ini cukup lama hampir 3,5 tahun. Para tersangka sudah kami amankan. Total ada 7 tersangka pada kasus kali ini. Enam orang sudah kita tahan dan satu laginya masih berstatus DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.
Enam tersangka yang berhasil diamankan berinisial S, BST, WID, ASR, SMK, dan HND yang memiliki perannya masing-masing. Sedang yang masih dalam status DPO berinisial MSR.
Ia juga mengatakan bahwa bahwa para tersangka ini akan dijerat pasal berlapis atas tindakan kriminal ini.
“Pasal tentang kerugian negara, 256 257 KUHP. Kemudian di UU No. 10 tahun 2020 tentang bea meterai. Bahkan kami lapis lagi dengan UU No.8 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan bahwa kecurigaan bermula ketika para tersangka ini menggunakan modus pendistribusian dengan sistem collect item. Di mana proses pengiriman tersebut umumnya untuk bagi barang-barang berharga.
“Mereka menggunakan jasa pengiriman bandara. Dari situlah timbul kecurigaan, sehingga kita berkoordinasi dengan pihak bandara untuk melakukan penyelidikan,”ungkapnya.
“Karena collect item ini sifatnya barang-barang berharga seperti jasad, tapi ini yang dikirimkan meterai ke sejumlah provinsi di Indonesia. Ini sudah berjalan cukup lama,” jelasnya.
Baca Juga:Jangan Sampai Kecanduan, Ini Bahaya KopiPersentase Resiko Kematian Karena Seks
Adapun meterai yang dipalsukan para tersangka adalah meterai dengan nominal 6000 dan 10.000. (MG7)
