SUMEDANG – Kecelakaan maut bus Pariwisata Sri Padma Kencana dengan nomor polisi T 7591 TB pada Rabu, (10/3) lalu memakan banyak korban jiwa.
Diketahui bahwa bus pariwisata itu dikemudikan oleh Yudi Awan dengan kernet Dede Lili. Bus membawa rombongan peziarah asal SMP IT Al Muaa’ Wanah, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang berjumlah 63 orang.
Bus terjungkal ke jurang karena diduga bus tidak kuat menanjak di tanjakan Cae. Ada kemungkinan rem blong sehingga sulit dikendalikan di Jalan Raya Malangbong, Wado setelah pulang berziarah di Pamijahan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Terkait hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Sumedang telah menemukan penyebab kecelakaan maut bus pariwisata Sri Padma Kencana di Tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang yang menewaskan 29 orang.
Terkait peristiwa nahas itu, Sat Lantas Polres Sumedang terutama unit Laka Lantas secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berada di TKP dan saksi penumpang. Serta telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Dishub juga Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM).
Hingga sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan kejadian tersebut sebanyak 21 orang saksi.
Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Eryda Kusumah menyebutkan, pihaknya sudah melibatkan saksi ahli dalam pemeriksaan kelaikan bus tersebut.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ada gagal fungsi pengereman dalam kecelakaan bus pengangkut rombongan peziarah dari SMP Islam Terpadu Al Muaw’wanah, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang itu.
“Ada gagal fungsi pengereman pada ban sebelah kanan bagian belakang. Untuk ban yang lain berfungsi dengan baik,” ucap Eryda saat ditemui di Unit Laka Lantas Polres Sumedang pada Senin, (15/3).
Ia menuturkan bahwa terkait gagalnya fungsi pengereman yang menjadi penyebab kecelakaan bus itu, sudah diperkuat dengan keterangan ahli dari ATPM.
Katanya, penyebab kecelakaan itu juga diperkuat lagi oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang yang turut memeriksa kelaikan bus.
Eryda menuturkan setelah bahwa melaksanakan gelar perkara pada Senin, (15/3) kemarin, pihaknya telah menetapkan pengemudi kendaraan bus Pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB, Yudi Awan, warga Bandung, sementara sebagai tersangka.