Hasil Gelar Perkara Kecelakaan Wado, Polres Sumedang Tetapkan Pengemudi Bus Sebagai Tersangka

“Pasal yang dapat dipersangkakan terhadap tersangka, pasal 310 ayat 4, dan ayat 2 UU (undang-undang) RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Eryda.

Ia melanjutkan bahwa dalam penyidikan peristiwa nahas tersebut masih perlu didalami, sebab berpotensi ada tersangka lainnya.

“Sampai saat ini, Polres Sumedang masih dalam penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tutup Eryda. (Mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan