Hasil Gelar Perkara Kecelakaan Wado, Polres Sumedang Tetapkan Pengemudi Bus Sebagai Tersangka

Eryda Kusumah (kanan) saat menyampaikan pemaparan pada rapat perkara hasil penyidikan tersangka kecelakaan bus masuk jurang di Wado, Kabupaten Sumedang pada Selasa, (16/3).
Eryda Kusumah (kanan) saat menyampaikan pemaparan pada rapat perkara hasil penyidikan tersangka kecelakaan bus masuk jurang di Wado, Kabupaten Sumedang pada Selasa, (16/3).
0 Komentar

“Pasal yang dapat dipersangkakan terhadap tersangka, pasal 310 ayat 4, dan ayat 2 UU (undang-undang) RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Eryda.

Ia melanjutkan bahwa dalam penyidikan peristiwa nahas tersebut masih perlu didalami, sebab berpotensi ada tersangka lainnya.

“Sampai saat ini, Polres Sumedang masih dalam penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tutup Eryda. (Mg6)

0 Komentar