Pelarian DPO Penggelapan Pajak Berakhir di Rumah Istri Muda

CIANJUR – Polsek Sukaluyu akhirnya menghentikan pelarian mantan akuntan bernama Heri Sutarno (56). Pria paruh baya itu diduga telah melakukan kejahatan berupa penggelapan pajak perusahaan di Cianjur, Jawa Barat.

Nilai pajak yang digelapkan sebesar Rp 2,7 miliar yang sudah dilakukannya sejak 2016 hingga 2018, dengan modus menaikkan nilai pajak perusahaan dari Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulannya.

Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga mengatakan tertangkapnya pelaku penggelapan uang pajak perusahaan itu, setelah petugas mendapat informasi keberadaan mantan pimpinan akuntan di PT Aurora yang pulang ke rumah istri mudanya.

“Pelaku sempat buron selama dua tahun, bahkan masuk DPO Polres Cianjur,” katanya lagi.

Setiap bulannya, ujar Anaga, pelaku menaikkan nilai pajak yang ditagihkan ke perusahaan mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta.

Akibatnya, setiap bulan selisih uang pajak yang dibayarkan melalui pelaku, dinikmati sendiri untuk membiayai tiga orang istrinya.

“Untuk pembayaran pajak ke negara tidak terganggu, tetapi selisih yang diajukan menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan, sehingga pelaku dilaporkan ke pihak berwajib,” tambah Anaga.

“Namun, sebelum ditangkap pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah termasuk ke Jawa Tengah.”

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sukaluyu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Cianjur. Berdasarkan keterangan pelaku, uang pengelapan dana pajak itu digunakan untuk membiayai istri tuanya di Tangerang, dan dua orang istri mudanya di Cianjur. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan