Rian, Si Serial Killer Bogor Terancam Hukuman Mati

BOGOR – Temuan dua jasad perempuan di Kota dan Kabupaten Bogor akhir Februari serta awal Maret merupakan korban pembunuhan berantai. Muhammad Rian (MRI), 21, pelaku pembunuhan itu, kini terancam hukuman mati.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pelaku dikenai pasal berlapis. Yakni, pasal UU Perlindungan Anak karena salah satu korbannya masih di bawah umur dan pasal KUHP.

”Pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati,” katanya sebagaimana dilansir Radar Bogor kemarin (12/3).

Dua korban pembunuhan tersebut adalah Diska Putri (DP), 17, dan Elisia Risnawati (EL), 23. Pelaku menghabisi Diska di salah satu kamar hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dia mencekik leher korban. Setelah korban tak bernyawa, pelaku memasukkannya ke kantong plastik.

Untuk membawa jenazah korban ke Cilebut, pelaku menggunakan tas gunung berukuran besar.

”Jadi, dimasukkan dalam tas ini, lalu dibuang begitu,” jelas Susatyo.

Jenazah DP ditemukan pada 25 Februari di sisi sebuah bangunan, tepat di seberang akses Jembatan 2, Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan memar di leher korban akibat tekanan benda tumpul.

Dua minggu berselang, tepatnya pada Rabu (10/3), sesosok mayat perempuan membuat gempar warga di sekitar Jalan Gunung Geulis, Megamendung, Kabupaten Bogor. Korban adalah EL asal Cimande Hilir, Caringin, Kabupaten Bogor. Polres Bogor yang menangani kasus tersebut menemukan kondisi korban mirip dengan jasad yang ditemukan di Cilebut: ada luka memar di leher.

Kesamaan luka pada kedua korban membuat penyidik Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor memutuskan untuk bekerja sama. Hasilnya, Rabu malam (10/3) Rian ditangkap di Depok.

”Kami melakukan penyelidikan panjang selama dua minggu. Termasuk dengan mengumpulkan keterangan-keterangan 15 saksi yang terdiri atas keluarga, kerabat, dan saksi kunci yang mengarah pada keterlibatan tersangka,” beber Susatyo.

Pelaku mengaku mengenal DP melalui jejaring media sosial Facebook. Kepada penyidik, Rian mengaku hanya mengincar barang-barang berharga milik korban.

Modus tersangka mengintai, berkenalan, hingga merampas harta dan membunuh EL pun sama. Lokasi penginapan tempat eksekusi juga sama. Sebuah vila di kawasan Puncak, tapi di kamar yang berbeda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan