Oknum Karyawan Hotel Sunshine Bandung Tilep Uang Milik Konsumen yang Akan Menggelar Resepsi Pernikahan

BANDUNG – Salah seorang karyawan hotel Grand Sunshine berinisial P terpaksa meringkuk dipenjara. Setelah, meggunakan uang tanpa hak untuk bookingan acara resepsi pernikahan di hotel itu.

Pihak manejemen Hotel Sunshine Rita mengatakan, sebetulnya manejemen sudah memberikan kesempatan kepada oknum karyawan hotel itu agar mengembalikan uang milik klien hotel segera.

Akan tetapi, setelah diberi waktu oknum karyawan yang berinisial P itu tidak memiliki itikad baik. Sehingga, terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kasihan kan uang itu milik costumer yang sudah mempercayakan ke manejemen hotel untuk melangsung acara resepsi pernikahan di Ballroom,”kata dia.

Untuk itu, selain melaporkan pihak manajemen hotel mengambil keputusan memecat karyawan tersebut secara tidak hormat.

“Pelaku kini mendekam dalam tahanan Polsek Soreang setelah berhasil ditangkap pada Jum’at lalu dengan tuduhan penipuan,”tutur dia.

Pelaku ini diduga telah menggelapkan uang klien sebesar Rp50 juta untuk DP Booking Hotel acara Pernikahan yang dilakukannya pada tanggal 20 Januari 2021 lalu.

Ketika klien mempertanyakan ke kasir dua minggu sebelum hajatan, klien menangis karena DP yang diberikan tidak terdaftar di Kasir. Namun, pihak mànejemen hotel memberikan kebijakan acara Resepsi tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana.

“Perbuatan yang dilakukan Panji itu bisa merusak citra perusahaan dan kami tidak mau dari masalah tersebut mengakibatkan kerugian kepada kami dengan berkurangnya klien atau tamu. Makanya kami sekarang harus bertindak tegas,” ujar dia.

Pihak Manajemen Hotel mengimbau jika ada masyarakat merasa dirugikan atas tindakan pelaku, diminta agar segera melaporkan ke manajemen hotel.

Kapolsek Soreang Kompol Maman Suparman melalui Kanit Reskrim Polsek Soreang, AKP Sugeng Suwasana, membenarkan hal tersebut.

Kepolisian sudah mengamankan tersangka Panji, pada hari Jum’at (5/3/2021), di rumahnya, desa/kecamatan Soreang.

Panji yang dahulu pernah bekerja sebagai Sales/Marketing di Hotel Grand Sunshine itu, telah menggelapkan uang klien sebesar Rp50 juta.

“Atas dasar laporan dari pihak manajemen hotel kami segera menangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya,” pungkas Sugeng. (***)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan