Tim Kuasa Hukum Paslon Bedas Optimis Gugatan Pemohon Akan Ditolak

BANDUNG – Lanjutan proses gugatan sengketa pilkada kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli dan tambahan bukti yang telah di gelar di minggu kemarin menuai tanggapan dari Tim Advokasi pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan.

Dadi Wardiman selaku ketua Tim Advokasi Bedas (TAB) pasangan Dadang-Sahrul yang juga sebagai bagian Tim Kuasa Hukum dalam sengketa pilkada di MK menuturkan bahwa sidang lanjutan sudah dapat memprediksi hasil akhirnya akan menggugurkan gugatan pihak pemohon.

“Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi minggu kemarin semakin membuat kasus ini semakin jelas dan terang benderang, siapapun yang telah menonton sidang MK kemarin pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya yang akan menggugurkan gugatan pemohon, orang awam yang tidak faham hukum pun sudah tau akan seperti apa hasilnya,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (8/03/2021).

Dadi menilai mulanya Hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada, akan tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan, terlebih saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan.
para saksi itu tidak memahami substansi sengketa pilkada. Mestinya, perkara ini sudah di putus dismissal karena sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftarannya daluarsa.

“Dan saksi yang dihadirkan adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu, namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur,” ujarnya.

Lanjut Dadi, Silahkan cermati dalil dalam gugatan pemohon, kami kira gugatan pemohon terlalu ambisius namun tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan.

“Apabila teman-teman juga membaca gugatannya pasti orang awam hukum akan langsung percaya karena gugatannya mendayu seakan mereka terdzolimi, namun sifat persidangan itu harus membuktikan apa yang di dalilkan, nah dalam kasus ini pemohon tidak dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan, sehingga kami menilai gugatannya tidak mendasar,” kata Dadi

Sedangkan menanggapi juru bicara pemohon yang mengatakan optimis akan memenangkan perselisihan sengketa pilkada di MK, serta menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral, Dadi menilai hal tersebut tidak benar, pihak pemohon terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini public bahwa mereka kalah dengan cara di curangi yang pada akhirnya mereka ingin pemilukada di ulang tanpa mengikut sertakan pasangan Bedas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan